Sidang Keliling Sigi salah satu Pelayanan PA.Donggala
Sigi, 16/10/2020, Pengadilan Agama Donggala melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Urusan Agama) KUA Sigi Biromaru, desa Kalukubula Kabupaten Sigi.
Masyarakat pencari keadilan yang akan disidangkan sangat antusias dan tepat waktu, dengan memperhatikan protocol COVID-19, semua petugas dan peserta sidang wajib menggunakan masker, mencuci tangan (menggunakan hand sanitizer), serta menjaga jarak yang disyaratkan sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan RI. Nomor HK.02.01/MENKES/216/2020 tentang “Protokol Pencegahan Penularan coronavirus disease (COVID-19) di Tempat Kerja”.
Sidang dimulai pukul 08.30 waktu setempat dan dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala (Dra. Hj. Nurbaya). Dalam sambutannya Dra. Hj. Nurbaya menyampaikan "pelaksanaan sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Donggala kepada para masyarakat pencari keadilan, yaitu pelayanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat, juga memperpendek waktu dan jarak yang dibutuhkan oleh para pencari keadilan".
Kepala KUA juga menambahkan program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
"Saya sangat senang dengan adanya sidang disini bu, karena saya tidak harus jauh-jauh datang ke kantor di donggala karena tempatnya sangat jauh dari rumah saya" tambah ibu mainar salah satu peserta sidang keliling.
Pada pelaksanaan sidang keliling kali ini sebanyak 34 (tiga puluh empat) perkara disidangkan dan 2(dua) perkara dicabut (Rukun). (RSM).