Berdasarkan KEPUTUSAN BERSAMA Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : 712 Tahun 2021, Nomor : 1 Tahun 2021, Nomor : 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,
Maka berdasarkan KEPUTUSAN BERSAMA tersebut, disampaikan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Donggala, bahwa sidang perkara pada hari/tanggal, Rabu 11 Agustus 2021 tidak dapat dilaksanakan, dan pindahkan ke hari/tanggal, Rabu 18 Agustus 2021.
Adapun perkara yang dipindahkan sidangnya tersebut adalah sebagaimana daftar sebagai berikut : Selengkapnya....