Penyemprotan Disinfektan Cegah Penyebaran Virus Corona
Donggala- Pengadilan Agama Donggala Kelas IB (PA-Donggala) melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat fasilitas umum demi mengantisipasi penyebaran virus Corona. Adapun ruangan yang disemprot disinfektan adalah seluruh lingkungan kantor hingga rumah dinas Ketua dan Wakil.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Donggala Kelas IB Sahrul Fahmi mengatakan, pengadilan menjadi salah satu wilayah yang sangat dimungkinkan menjadi penyebaran virus Corona. Untuk itu, mata rantainya harus diputus.
Humas PA Donggala Resmi, mengatakan penyemprotan disinfektan dilakukan pada hari ini, Selasa (24/3/2020) agar tidak mengganggu aktivitas persidangan. Ia menuturkan sidang masih ada yang digelar, terutama Perkara yang membutuhkan pembuktian.
Resmi mengatakan sidang perdata tetap berjalan di PA-Donggala, akan tetapi hanya yang mendesak. Misalnya perkara yang beragendakan sidang pembacaan putusan yang tidak bisa ditunda. Sidang tidak seperti biasa, hanya ada beberapa yang mendesak saja, tergantung Majelis yang menyidangkan.
Resmi mengatakan saat ini PA-Donggala terlihat sepi karena masyarakat bisa melakukan sidang perdata menggunakan aplikasi e-Litigasi sehingga tak perlu ke pengadilan. Selain itu, para pencari keadilan yang mendaftarkan upaya hukum hanya sedikit yang datang ke PTSP di PA-Donggala karena dampak dari COVID-19.(Tim. TI. PA. Dgl).