Work from home (Mo Karja Dako Ri Banua)
WFH (Work from home) jadi trend baru di tengah musim virus corona. Hakim Dan ASN Pengadilan Agama Donggala juga dipersilahkan WFH atau bekerja dari rumah hingga 21 April 2020 demi menghindari persebaran covid-19.
“Hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya dengan menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan,” kata juru bicara Rabu (08/04/2020).
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, Kasubag Kepegawaian Ira Rahmawati, S.T., M.M. menjelaskan tugas kedinasan saat WFH, para Hakim dan ASN Pengadilan Agama Donggala bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SMS Notifkasi yang bisa diakses oleh para pihak untuk mengetahui sampai dimana proses Perkara Mereka.
Sidang Jarak Jauh
Adapun untuk sidang perkara yang masih berjalan selama masa WFH akan digelar secara jarak jauh. Teknis persidangan akan memanfaatkan peranti teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama dengan Pengacara/Kuasa Hukum.
Rapat Pembahasan Laporan Kegiatan Work From Home
Rapat Kegiatan WFH (Work from home) untuk pencegahan COVID-19 dilaksanakan melalui aplikasi ZOOM, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Drs. H. Karmin, M.H.
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, jam operasional pelayanan dan pegawai pengadilan juga dipangkas. “Misalnya pelayanan terpadu satu pintu hanya akan buka mulai pukul 09.00 WITA hingga 15.30 WITA saja, Adapun untuk jam kerja pegawai pengadilan, mulai pukul 09.00 WITA hingga 16.00 WITA. (Tim. TI. PA. Donggala).
Work from home (Mo Karja Dako Ri Banua)