Pelayanan Prima Sidang Diluar Gedung PA. Donggala
Donggala, 26/11/2020
Bertempat di Kantor Urusan Agama Sojol, Pengadilan Agama Donggala melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Donggala dan Pemerintah Daerah Kab. Donggala atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL).
Hadir dalam acara tersebut Dr. H. Darwin Panessai, M.Pd (Perwakilan Kepala Kementerian Agama Kab. Donggala), Kasim, SH. (Kabid. Pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Donggala), Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Sojol, seluruh Tim Itsbat Nikah Terpadu serta Tokoh masyarakat dan para undangan.
Ketua Pengadilan Agama Donggala Dra. Hj. Nurbaya dalam sambutannya pada acara pembukaan menerangkan bahwa perkawinan hanya di buktikan dengan adanya buku nikah, jika tidak ada buku nikah maka segala urusan administrasi kependudukan serta pencatatan tidak dapat dilakukan seperti, pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, serta berujung pada persyaratan Pendidikan anak, haji, umroh dan sebagainya.
Dengan dasar itu maka terjadi komunikasi 4 (empat) arah diantaranya Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah (Pencatatan Sipil) serta masyarakat yang akan disidangkan.
Pengadilan Agama sebagai legal standing atau yang mensahkan pernikahan karena aturan bernegara pada KUH Perdata pasal 1685 menyatakan “barang siapa yang mendalilkan sesuatu hak maka dia yang harus membuktukannya”, “jika kamu mengatakan dia adalah suami/istri saya maka buktikanlah” tutup Nurbaya.
Sebanyak 63 (enam puluh tiga) pasangan suami istri (pasturi) yang disidangkan berjalan lancar. Bagaimana tidak antusias masyarakat pencari keadilan yang hadir tepat waktu, teratur tanpa mengabaikan protocol COVIT-19 mempermudah jalannya persidangan serta proaktif seluruh Tim Itsbat Nikah Terpadu.
Seluruh perkara dapat diputus kendati diantaranya ada beberapa pasturi yang terpaksa disidangkan dikediamannya karena sakit tidak dapat berjalan (lumpuh). “Saya sangat senang dan banyak-banyak berterimakasih dengan pelayanan para Hakim dan seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Agama Donggala, tadinya saya sudah pasrah tidak bisa ikut sidang dan tidak bisa lagi mendapatkan buku nikah, ehh ternyata didatangi dan disidangkan disini. Sekali lagi terimakasih bapak/ibu dan seluruh tim semoga pelayanan bapak/ibu menjadi amal jariyah. Amin” ungkap pasturi yang tidak mau disebutkan Namanya. (Tim IT. PA. Dgl).