Serba-serbi Sidang Isbat Terpadu Kecamatan Sirenja
Ada yang lain dan menarik dalam pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala kali ini. Pada awalnya pemeriksaan perkara permohonan Isbat Nikah berjalan sebagaimana biasanya. Namun lain halnya dengan permeriksaan perkara yang satu ini. Setelah Para pihak dipersilahkan masuk ruang Balai Nikah KUA yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan sidang Isbat tersebut, ternyata hanya dihadiri oleh Istri (Pemohon 2) sedangkan suami (Pemohon 1) tidak bisa hadir dikarenakan sedang terbaring sakit. Pemohon 2 dalam sidang menerangkan bahwa sebenarnya Pemohon 1 sangat ingin menghadiri persidangan namun karena sakit sehingga tidak mungkin datang ke tempat persidangan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Selanjutnya Hakim yang memeriksa perkara ini, A. Riza Suaidi, S.Ag, MHI (Wakil Ketua Pengadilan Agama Donggala) menjelaskan bahwa para Pemohon wajib hadir dalam sidang untuk meneruskan permohonannya atau diwakili oleh kuasanya. Namun karena kondisinya demikian, dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan kemudahan bagi para pihak yang notabene masyarakat marjinal, akhirnya Hakim berinisiasi untuk memeriksa perkara ini di tempat Pemohon 1 terbaring sakit. Selanjutnya Hakim menskorsing sidang dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan di rumah kediaman para Pemohon dimana Pemohon 1 terbaring sakit yang kebetulan tidak terlalu jauh dari lokasi pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu.
Kemudian setelah sidang diskors, Hakim dan Panitera Pengganti yang didampingi Jurusita serta Kepala KUA Sirenja menuju ke lokasi kediaman Para Pemohon yang terletak di area Hunian Tetap (huntap) Desa Lompio Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Sesampainya di lokasi, bahwa benar adanya Tim mendapati Suami (Pemohon 1) sedang terbaring sakit. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim kepada Para Pemohon, Hakim kembali membuka persidangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Dalam sidang tersebut, setelah surat permohonan dibacakan, baik Pemohon 1 maupun Pemohohn 2 menyatakan tetap mempertahankan permohonannya tanpa perubahan yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat maupun bukti saksi. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, lalu Hakim menjatuhkan penetapan sahnya pernikahan Pemohon 1 dan Pemohon 2 dan pemeriksaan perkara tersebut selesai.
Demikian uraian kejadian pemeriksaan perkara yang cukup langka dan belum pernah dilakukan selama ini oleh Pengadilan Agama Donggala yakni dilakukan di rumah/domisili para Pemohon. Semoga ini preseden yang baik bagi Pengadilan Agama Donggala dalam upaya meningkatkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. (padglnews. ARS)