LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by mamad on . Hits: 365

Pengadilan Agama Donggala melaksanakan Penyitaan Harta Bersama di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi

ST1ST2

Donggala, || (05/05/2023)

Pengadilan Agama Donggala melaksanakan Penyitaan terhadap Obyek sengketa Harta Bersama. Pelaksanaan Penyitaan ini berdasarkan Surat Permohonan dari Pengadilan Agama Bungku dalam Gugatan Perkara Harta Bersama Nomor:8/Pdt.G/2023/PA.Buk. Berdasarkan surat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Donggala menerbitkan Penetapan pelaksanaan penyitaan terhadap obyek sengketa Harta Bersama tersebut dan memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Bersama dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi untuk segera melaksanakan penyitaan tersebut. Dalam proses Penyitaan tersebut, Tim juga didampingi oleh Pemerintah Desa/Kepala Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi serta Aparat Kepolisian/Babinkamtibmas yang mewilayahi domisili obyek sengketa tersebut serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohon langsung. Penyitaan ini dilaksanakan di kediaman Termohon.

ST3

Pelaksanaan Penyitaan ini didasarkan pada Putusan Sela PengadilaN Agama Bungku Nomor : 8/Pdt.G/2023/PA.Buk tentang Permohonan Pemohon tentang Penyitaan atas Obyek sengketa Harta Bersama tersebut. Harta Bersama yang dilakukan penyitaan berupa harta bergerak berupa perabot rumah tangga dan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah pekarangan.

Untuk harta bergerak, petugas memasang label yang ditempel pada setiab barang yang disita. Sementara untuk barang tidak bergerak, petugas memasang Plang. Hal ini dilakukan sebagai tanda/bukti bahwa barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Agama Donggala dan diberitahukan kepada para pihak melalui Kuasanya, bahwa barang tersebut harus dijaga dan tidak dipindahkan atau dijual kepada pihak lain.

ST4

Pelaksanaan penyitaan Harta Bersama ini dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga selesai, dipimpin Panitera Pengadilan Agama Donggala, Usman, S.Ag, MH, Jurusita sebagai pelaksana sita, Aguslin, SH serta dua orang saksi, Nurhadi dan Moh. Syukri. Setelah proses penyitaan selesai, Jurusita membacakan berita acara sita dan Salinan resminya diserahkan kepada Masing-masing pihak berperkara, Kepala Desa dan Babinkamtibmas. Dan akhirnya, pelaksanaan penyitaan terhadap obyek sengketa harta bersama dapat dilaksanakan dengan aman, lancar dan sukses. (NRH).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi