Written by mamad on . Hits: 2310
PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA CERAI GUGAT A. Pendahuluan Penggugat atau kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo. Pasal 73 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009). B. Pengajuan Gugatan Gugatan diajukan : CERAI TALAK A. Pendahuluan Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo.Pasal 66 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009). B. Pengajuan Permohonan Permohonan diajukan : C. Isi Surat Gugatan/Permohonan Isi surat gugatan/permohonan yang baik, secara umum harus memuat : D. Perubahan Gugatan/Permohonan Surat gugatan yang telah dibuat dapat dilakukan perubahan, dengan ketentuan : E. Biaya Perkara Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989) melalui bank yang ditunjuk, kecuali yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) [Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.]. F. Kewajiban Pihak Para pihak atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan surat panggilan pengadilan [Pasal 121,124,125, HIR, dan 145 R.Bg.] G. Gugatan Akibat Perceraian Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI GUGAT, atau diajukan setelah Ikrar Talak diucapkan untuk CERAI TALAK [Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989] H. Anjuran Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama [Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989] sebaiknya tidak dikumulasi dengan gugatan perceraian sesuai dengan Surat Edaran Ketua Muda Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 17/TUADA.AG/IX/2009 tanggal 25 September 2009, akan tetapi diajukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) untuk CERAI GUGAT atau diajukan setelah ikrar talak diucapkan untuk CERAI TALAK. I. Penanganan Dan Penyelesaian Perkara Tahapan penanganan dan penyelesaian perkara : J. Upaya Hukum Apabila ada pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Agama (Pengadilan Tingkat Pertama) dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan Undang-undang : K. Prosedur Dan Proses Penyelesaian Perkara Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat/Pemohon : 2. Membayar biaya perkara ( Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU N0. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No.50 Tahun 2009), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ( Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.); 3. Pengugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121,124, dan 125 HIR,145 R.Bg). L. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Pertama : Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama/mahkamah syar'iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua : Pihak berperkara menghadap petugas meja satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, sesuai dengan jumlah pihak dan arsip pengadilan. Ketiga : Petugas Meja Satu menaksir biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk nenyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada Pasal 182 yat (1) HIR, Pasal 89, Pasal 90 Undang-undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jo. No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989. Catatan : Keempat : Petugas Meja Satu menyerahkan kembali salinan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). Kelima : Pikah berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Keenam : Pemegang kas menyerahkan asli surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Bank. Ketujuh : Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang ditunjuk dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. Kedelapan : Setelah berperkara menerima slip bank yang telah dipalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. Kesembilan : Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pikah berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pikah berperkara asli dan tindasan pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. Kesepuluh : Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Kesebelas : Petugas Meja Kedua mendaftarkan/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. Keduabelas : Petugas Meja Kedua meneyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. Ketigabelas : Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). M. Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara Pertama : Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuang Perkara. Kedua : Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah dibayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. Ketiga : Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon. Cacatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Penggugat/Pemohon untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjarbiaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : Keempat : Penggugat/Pemohon setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Penggugat/Pemohon. Catatan : Apabilan Penggugat/Pemohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjar pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjarbiaya perkara yang berlum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Penggugat/Pemohon tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : C. PROSEDUR KHUSUS : BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING Langkah-langkahnya sebagai berikut : PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT KASASI Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK) a. Untuk perkara cerai talak : 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon 2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari b. Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari Prosedur Pengambilan Produk
(AKTE CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN) Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara. Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Syarat pengambilan produk pengadilan : PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI KETENTUAN UMUM Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah : 1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau 2. sengketa hak atas tanah. Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana : 1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. 2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. 3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. 4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana : 1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. 2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. 3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai a. Identitas penggugat dan tergugat; b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan c. Tuntutan penggugat. 4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana. Berikut Formulir-Formulir dan Surat Edaran beserta Lampirannya mengenai Gugatan Sederhana:
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :