LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by Super User on . Hits: 3107

logo DgLT

FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN

 

Sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama merupakan badan peradilan yang mengemban tugas kenegaraan dimana eksistensi, kewenangan, peran  dan tanggung jawabnya merupakan kewajiban konstitusional. Pada Pasal 24 dan 25 UUD Tahun 1945 serta penjelasannya dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila  dan terselenggaranya negara hukum RI  yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

TUGAS POKOK

Dalam rangka pelaksanaan amanah konstitusi tersebut, maka sebagai salah satu badan peradilan  pelaksana kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Donggala  mengemban tugas pokok  sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus  dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

a. Perkawinan.

b. Waris.

c. Wasiat

d. Hibah.

e. Wakaf.

f. Zakat

g. Infaq.

h. Shadaqah, dan

i. Ekonomi Syari'ah.

 

FUNGSI

Disamping melaksanakan tugas pokok Pengadilan Agama Donggala mempunyai fungsi, antara lain: 

a.    Fungsi Mengadili (Judicial Power)

Yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).

b.    Fungsi Pembinaan.

Yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis judicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan. (Vide: Pasal 53 ayat 1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).

c. Fungsi Pengawasan.

Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Vide: Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (Vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

d. Fungsi Nasehat

Memberikan pertimbangan dan nasehat tentang  hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009)
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengkapan) (Vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
 
Fungsi Lainnya:
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kemenag, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (Vide: Pasal 52A Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
 
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi