FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN
Sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman, pengadilan agama merupakan badan peradilan yang mengemban tugas kenegaraan dimana eksistensi, kewenangan, peran dan tanggung jawabnya merupakan kewajiban konstitusional. Pada Pasal 24 dan 25 UUD Tahun 1945 serta penjelasannya dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan terselenggaranya negara hukum RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Dalam rangka pelaksanaan amanah konstitusi tersebut, maka sebagai salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman, Pengadilan Agama Donggala mengemban tugas pokok sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan.
b. Waris.
c. Wasiat
d. Hibah.
e. Wakaf.
f. Zakat
g. Infaq.
h. Shadaqah, dan
i. Ekonomi Syari'ah.
FUNGSI
a. Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
b. Fungsi Pembinaan.
Yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis judicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pembangunan. (Vide: Pasal 53 ayat 1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo. KMA Nomor: KMA/080/VIII/2006).
c. Fungsi Pengawasan.
Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Vide: Pasal 53 ayat (1, 2, 4 dan 5) Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (Vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
d. Fungsi Nasehat