LOGO WEB 9

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Written by Super User on . Hits: 2429

Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Setiap Permohonan

 
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan:
  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
  3. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  4. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui telepon, email, fax,ataupun jasa ps.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Donggala Kelas IB

Home Jl. Vatu Bala No. 1 Donggala

Home Sulawesi Tengah

Telepon Telp: 0457-72233 
Fax Fax: 0457-72220

Email Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Lokasi Lokasi Kantor

Facebook  Instagram  Twitter  Youtube

 

 

 

w3  WAI AAA2   ssl

Tautan Aplikasi